PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 17
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat
dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
