PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -7-
