PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan
pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/
atau penyitaan;
- fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik
Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat
mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
