PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
