PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota
untuk daerah kota.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -3-
- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang
DAK Fisik.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang
selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen
yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau
dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
DAK Fisik Reguler;
DAK Fisik Penugasan; dan
DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020,
meliputi:
pendidikan;
kesehatan dan keluarga berencana;
perumahan dan permukiman;
industri kecil dan menengah;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
jalan;
air minum;
sanitasi;
irigasi;
pasar;
lingkungan hidup dan kehutanan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -4-
transportasi perdesaan;
transportasi laut; dan
sosial.
(3) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
Pendidikan Anak Usia Dini;
Sekolah Dasar;
Sekolah Menengah Pertama;
Sanggar Kegiatan Belajar;
Sekolah Menengah Atas;
Sekolah Luar Biasa;
Sekolah Menengah Kejuruan;
Gedung Olahraga; dan
Perpustakaan Daerah.
(4) DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
Pelayanan Dasar;
Pelayanan Rujukan;
Pelayanan Kefarmasian;
Penguatan Puskesmas daerah tertinggal
perbatasan dan kepulauan;
Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
Penurunan Angka Kematian Ibu – Angka
Kematian Bayi;
Penguatan Intervensi Stunting;
Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
- Penguatan rumah sakit rujukan
nasional/provinsi/regional pariwisata;
Pembangunan rumah sakit pratama;
Puskesmas Pariwisata;
Balai Pelatihan Kesehatan;
Keluarga Berencana; dan
Penurunan Stunting (keluarga berencana).
(5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -5-
Jalan; dan
Keselamatan Jalan.
(6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m terdiri
atas subbidang:
Lingkungan Hidup; dan
Kehutanan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
persiapan teknis;
pelaksanaan;
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan
standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk
operasional.
(4) Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga
paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -6-
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan
petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga
bulan Februari.
Bagian Kesatu
Persiapan Teknis
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis
dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana
kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK
Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
dokumen usulan;
hasil penilaian usulan;
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah;
dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui
portal (website) Kementerian Keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh pemerintah daerah, nilai kegiatan
tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran kegiatan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -7-
rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan; dan
kegiatan penunjang.
(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga
untuk mendapat persetujuan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat minggu pertama bulan Januari setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1
(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:
- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai
kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
- perubahan status pemenuhan kriteria
persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -8-
dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga
mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret.
(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana
kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang
telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya
disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
(12) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam,
kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah
penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan
usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(13) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -9-
(14) Dalam hal memerlukan verifikasi dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diterbitkan.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang
berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -10-
- penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah
daerah;
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan; dan
- pelaksanaan reviu oleh inspektorat
provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk
honorarium reviu.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Pasal 6
(1) Untuk mendukung percepatan penurunan stunting,
dilaksanakan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi melalui DAK Fisik:
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Bidang Air Minum; dan
Bidang Sanitasi.
(2) Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi
Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 7
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas laporan:
pelaksanaan kegiatan; dan
penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -11-
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan
berkenaan berakhir.
(4) Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan berbagi pakai data antara Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan
lembaga, dan gubernur.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 8
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
teknis kegiatan; dan
keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai
dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -12-
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- realisasi penyerapan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
- ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
Pasal 9
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan
pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan
capaian keluaran kegiatan setiap
bidang/subbidang DAK Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap
bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran yang ditetapkan; dan
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -13-
oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan
pembangunan daerah.
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang
DAK Fisik;
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana
setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang
DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pasal 12
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -14-
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan; dan
- capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan
kegiatan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -16-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-17-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -18-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-19-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -20-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-21-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -22-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-23-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -24-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-25-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -26-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-27-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -28-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-29-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -30-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-31-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -32-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-33-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -34-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-35-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -36-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-37-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -38-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-39-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -40-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-41-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -42-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-43-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -44-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-45-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -46-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-47-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -48-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-49-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -50-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-51-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -52-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-53-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -54-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-55-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -56-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-57-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -58-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-59-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -60-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-61-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -62-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-63-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -64-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-65-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -66-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-67-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -68-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-69-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -70-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-71-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -72-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-73-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -74-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-75-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -76-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-77-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -78-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-79-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -80-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-81-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -82-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-83-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -84-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-85-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -86-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-87-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -88-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-89-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -90-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-91-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -92-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-93-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -94-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-95-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -96-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-97-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -98-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-99-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -100-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-101-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -102-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-103-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -104-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-105-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -106-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-107-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -108-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-109-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -110-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-111-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -112-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-113-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -114-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-115-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -116-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-117-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -118-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-119-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -120-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-121-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -122-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-123-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -124-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-125-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -126-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-127-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -128-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-129-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -130-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-131-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -132-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-133-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -134-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-135-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -136-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-137-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -138-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-139-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -140-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-141-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -142-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-143-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -144-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-145-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -146-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-147-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -148-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-149-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -150-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-151-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -152-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-153-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -154-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-155-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -156-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-157-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -158-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-159-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -160-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-161-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -162-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-163-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -164-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-165-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -166-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-167-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -168-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-169-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -170-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-171-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -172-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-173-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -174-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-175-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -176-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-177-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -178-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-179-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -180-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-181-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -182-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-183-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -184-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-185-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -186-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-187-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -188-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-189-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -190-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-191-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -192-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-193-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -194-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-195-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -196-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-197-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -198-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-199-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -200-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-201-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -202-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-203-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -204-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-205-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -206-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-207-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -208-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-209-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -210-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-211-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -212-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-213-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -214-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-215-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -216-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-217-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -218-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-219-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -220-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-221-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -222-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-223-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -224-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-225-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -226-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-227-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -228-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-229-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -230-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-231-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -232-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-233-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -234-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-235-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -236-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-237-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -238-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-239-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -240-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-241-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -242-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-243-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -244-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-245-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -246-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-247-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -248-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-249-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -250-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-251-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -252-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-253-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -254-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-255-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -256-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-257-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -258-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-259-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -260-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-261-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -262-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-263-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -264-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-265-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -266-
www.peraturan.go.id
2019, No. 257-267-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410);
