Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
persiapan teknis;
pelaksanaan;
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan
standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk
operasional.
(4) Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga
paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -6-
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan
petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga
bulan Februari.
Bagian Kesatu
Persiapan Teknis
