Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
DAK Fisik Reguler;
DAK Fisik Penugasan; dan
DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020,
meliputi:
pendidikan;
kesehatan dan keluarga berencana;
perumahan dan permukiman;
industri kecil dan menengah;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
jalan;
air minum;
sanitasi;
irigasi;
pasar;
lingkungan hidup dan kehutanan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -4-
transportasi perdesaan;
transportasi laut; dan
sosial.
(3) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
Pendidikan Anak Usia Dini;
Sekolah Dasar;
Sekolah Menengah Pertama;
Sanggar Kegiatan Belajar;
Sekolah Menengah Atas;
Sekolah Luar Biasa;
Sekolah Menengah Kejuruan;
Gedung Olahraga; dan
Perpustakaan Daerah.
(4) DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
Pelayanan Dasar;
Pelayanan Rujukan;
Pelayanan Kefarmasian;
Penguatan Puskesmas daerah tertinggal
perbatasan dan kepulauan;
Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
Penurunan Angka Kematian Ibu – Angka
Kematian Bayi;
Penguatan Intervensi Stunting;
Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
- Penguatan rumah sakit rujukan
nasional/provinsi/regional pariwisata;
Pembangunan rumah sakit pratama;
Puskesmas Pariwisata;
Balai Pelatihan Kesehatan;
Keluarga Berencana; dan
Penurunan Stunting (keluarga berencana).
(5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -5-
Jalan; dan
Keselamatan Jalan.
(6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m terdiri
atas subbidang:
Lingkungan Hidup; dan
Kehutanan.
