PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 6
(1) Untuk mendukung percepatan penurunan stunting,
dilaksanakan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi melalui DAK Fisik:
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Bidang Air Minum; dan
Bidang Sanitasi.
(2) Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi
Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Ketiga
Pelaporan
