Pasal 7
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas laporan:
pelaksanaan kegiatan; dan
penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -11-
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan
berkenaan berakhir.
(4) Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan berbagi pakai data antara Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan
lembaga, dan gubernur.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
