PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 8
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
teknis kegiatan; dan
keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai
dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -12-
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- realisasi penyerapan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
- ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
