PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 9
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan
pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
