PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan
capaian keluaran kegiatan setiap
bidang/subbidang DAK Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap
bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran yang ditetapkan; dan
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -13-
oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan
pembangunan daerah.
