PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang
DAK Fisik;
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana
setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang
DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
