PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 12
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -14-
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan; dan
- capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan
kegiatan.
