Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang
berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
www.peraturan.go.id
2019, No. 257 -10-
- penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah
daerah;
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan; dan
- pelaksanaan reviu oleh inspektorat
provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk
honorarium reviu.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
