TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 1
(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
diberikan setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pejabat pimpinan tinggi;
pejabat fungsional; dan
pejabat administrasi.
Pasal 2
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -4-
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan
pada Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan
Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada
Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -6-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna
mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu
lembaga negara yang bebas dan mandiri yang memiliki tugas dan wewenang yang strategis dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -2-
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985
tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
(BEPEKA) sudah tidak sesuai dengan perkembangan
organisasi dan beban kerja sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme, perlu membentuk Peraturan Presiden
tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu
yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -3-
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
