PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan
pada Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
