PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 4
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.