PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 3
Penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -4-
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
