PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan
Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada
Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
