PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.169 -6-
www.peraturan.go.id
