Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Pasal 1
(1) Kepada pejabat tertentu yang ditugaskan pada BEPEKA setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan BEPEKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ketua BEPEKA adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Ketua BEPEKA adalah Rp.125.000,- (seratus duapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
c. Anggota BEPEKA adalah Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Inspekstur Utama adalah Rp.97.000,- (sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Pemeriksa Utama adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
f. Kepala Perwakilan Sekretariat Jenderal BEPEKA adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
g. Inspektur adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
h. Kepala Unit Pemeriksa adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
i. Tenaga Ahli adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
j. Pemeriksa adalah Rp.56.000,- (limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
k. Pemeriksa Muda adalah Rp.42.000,- (empatpuluh dua ribu rupiah) sebulan.
l. Penilik Keuangan adalah Rp.28.000,- (duapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
m. Verifikatur adalah Rp.21.000,- (duapuluh satu ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
