PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA
Pasal 1
(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
diberikan setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pejabat pimpinan tinggi;
pejabat fungsional; dan
pejabat administrasi.
