Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 1
(l) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.
(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga
nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua . . .
SK No255262A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi
Pasal 1O
Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
Pasal 1l
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Pasal 2
Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
Pasal 2O
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Digital Pemerintah bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No255250A
PRESIDEN
-9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Jtuli 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No255243 A
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Komite
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
Wakil Ketua II menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
Anggota. . .
SK No 255254 A
PRESIDEN
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
- kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
Pasal 5. . .
SK No 255255 A
PRESlDEN
Pasal 5
Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden.
Pasal 6
(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.
(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua.
Pasal 7
Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif
Pasal 8
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif.
Pasal 9
(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10. . .
SK No255256A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL
(2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Koordinatorl...
SK No 255257 A
l:LI-FII.IiN
(4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
- Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi digital pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
- Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 13
(l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2) Tim kerja terdiri dari:
- unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
- unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait; dan/ atau
- kelompok ahli.
(3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan
pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan Wakil Ketua II.
(5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 14. ..
SK No 255258 A
tLf{{fililIl
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Eksekutif ditetapkan oleh menteri yang urllsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 15
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 16
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 17
Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(l) Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
SK No 255259A
PRESIDEN
Pasal 19
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tqiuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 20l8 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor A2 Tahun 2023 tentang Percepatan Tlansformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159);
