PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 1
BAB 1 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.
(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga
nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua . . .
SK No255262A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi
