PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Pasal 14
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Eksekutif ditetapkan oleh menteri yang urllsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
