PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
