Pasal 13
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2) Tim kerja terdiri dari:
- unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
- unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait; dan/ atau
- kelompok ahli.
(3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan
pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan Wakil Ketua II.
(5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 14. ..
SK No 255258 A
tLf{{fililIl
