PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL
(2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Koordinatorl...
SK No 255257 A
l:LI-FII.IiN
(4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
- Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi digital pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
- Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
