PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10. . .
SK No255256A
PRESIDEN
