Pasal 4
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
Wakil Ketua II menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
Anggota. . .
SK No 255254 A
PRESIDEN
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
- kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
Pasal 5. . .
SK No 255255 A
PRESlDEN
