PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Komite
