PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI
Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif
