PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
