PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah.
