PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahLlan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
- Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
- Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs BMKT.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
- Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakii Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasai2...
SK No 148703 A
PRESIDEN
\J?
Pasal 2
(1) BMKT merupakan sumber daya kelautan yang
berupa:
- ODCB; atau
- bukan ODCB. (21 BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana dimaksud pad-a ayat (1) ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida.ng kebudayaan.
(3) Hasil pengkajian sehagaimana dimaksud pacia
ayat (21 dinyatakan dengan surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan
(4) Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un<langan di bidang cagar budaya.
(5) Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana_
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BI,{KT dilakukan sesua.i dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Pengeiolaan BMKT bukan ODCB sebagaiman.a dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan melalui:
- Pengangkatan BMKT; dan/atau
- Pemanfaatan BivIKT.
BABIIt..
SK No 148701 A
PRESIDEN
.
4
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan di:
- wilayah perairan; atau
- zona tambahan.
(2) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada
avat (1) dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT dengan radius 500 (lima ratus) meter.
Pasal 5
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui
perizinan berusaha. t2) Perizinan berusaLra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 6
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- pengambilan BMKT; dan
- pemindahan BMKT.
(2) Pengangkatan BMKI' sebagaima.na dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.
Bagian
SK No 1487()5 A
PRESIDEN
5
Eagian Kedua Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Pasal 7
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
penyeiaman oleh penyelam yang mertriliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik.
(2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
- kondisi BMKT;
- ekosistem lcrut; dan
- keselamatan manusia.
(3) Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga. yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Bagian Ketiga Pemindahan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Pasal 8
(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke
tempat penyimpanan.
(2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT.
(3) Pemindahan
SK No 148706 A
PRES!DEN
6
(3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) nreliputi:
- pengepakan; dan
- pengangkutan.
(4) Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undanga.n mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 9
(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksuci dalam
Pasal 6 ayat (2) dilakuka-n di:
- kapal; dan
- gudang penyimpanan.
(2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hur:uf a dilakukan dengan cara:
- pembersihan;
- perendaman; dan
- pengepakan.
(3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan
sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- perendaman lanjutan;
- pengklasifikasian;
- perrberia-n identitas; dan
- penyirnpanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10 ! . .
SK No 148707 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
7
Pasal 10
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pendokumentasian. (21 Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan pengambilan BMKT.
(3) Pencatata.n dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l.dilakukan verifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
- pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 I
Kewenangan Pengarrgkatan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanaken sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasai 12 Pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan secara:
- insitu
SK No 148708 A
PRESIDEN
,
8
- irtsitu; atau
- penjualan melalui lelang.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan BMKI yang dilakukan secara insittt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 hur-uf a dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. (2i Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
- pengelolaan wisata bahari.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau
pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 14
(1) Pemanfhatan BMKT yang dilakukan secara
penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan tertradap BIVIKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
(2) Penjualan melalui lelang BMKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri.
(3) Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didahului dengan penilaian BMKT.
(4) Peniiaian BMKT sebagaimana. dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Penilai...
SK No 148709 A
PRESIDEN
9
(5) Penilai pemerintah sebagaimana dimaksud pada
alrat (4) merupakan pegawai negeri sipil di lingkungarr pemer:intah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, t"ermasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4i
merupakan penilai selain penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 15
(1) Hasil bersih dari penjualan melalui ielang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan kepada Menteri selaku penjual. (21 Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.
(3) Hasil bersih dari penjualan meialui lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembagian bersih dengan ketentuan:
- 45o/o (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
- 55o/o (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha. (41 Menteri selaku penjual menyetorkan hasii pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara.
(5) Dalam
SK No 148710 A
PRESIDEN
10
(5) Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali
pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat dibagi dalam bentuk barang.
(6) Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana
dimaksurl pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
- 45o/o (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
- 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
(7) Pem.bagian daiarrr bentuk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan peniiaian.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- terhadap BMKT yang telah diangkat oleh perrrsahaan sebelum berlakunya PeratLrran Presiden ini, namun belum diselesaikan status pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
- b. BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
n penetapan
SK No 148711A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A,
11
- penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai:
- ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; atau
- bukan ODCB maka pengelolaannya dilakr.rkan oleh kementerian yang menyelenggarakan Llrlrsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c BMKT belum ditetapkan seba.gai ODCB atau bukan ODCB, terhadap BMKT tersebut ditetapkan menjadi brrkan ODCB;
- terhadap BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemanfaatannya dilakukan meialui pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 50% (lima puluh persen) menjadi milik perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik;
- penyelesaian pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dalarn jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;
- pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan oleh Menteri setelah BMKT dipilih sebagai koleksi negara; dan
- BIV{KT...
SK No 148653 A
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA L2
- BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Rrsat dilakukan:
- penetapan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang i<euangan; dan f atau
- peiualan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asai Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan; dan
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pen-rbahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelarn, dicabut cian dinyatakan tidak beriaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1486:54 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
- 13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2A23
II{DONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2023 MtrNTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDOI{ESIA,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDOI\iESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No I48 721 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda mu.atan kapal tenggelam perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan;
- bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional; C. bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta.hun 1945;
