PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksuci dalam
Pasal 6 ayat (2) dilakuka-n di:
- kapal; dan
- gudang penyimpanan.
(2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hur:uf a dilakukan dengan cara:
- pembersihan;
- perendaman; dan
- pengepakan.
(3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan
sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- perendaman lanjutan;
- pengklasifikasian;
- perrberia-n identitas; dan
- penyirnpanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10 ! . .
SK No 148707 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
7
