Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pendokumentasian. (21 Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan pengambilan BMKT.
(3) Pencatata.n dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l.dilakukan verifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
- pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 I
Kewenangan Pengarrgkatan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanaken sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasai 12 Pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan secara:
- insitu
SK No 148708 A
PRESIDEN
,
8
- irtsitu; atau
- penjualan melalui lelang.
