PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 13
BAB 3 — PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TF]NGGELAM
(1) Pemanfaatan BMKI yang dilakukan secara insittt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 hur-uf a dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. (2i Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
- pengelolaan wisata bahari.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau
pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
