Pasal 14
BAB 3 — PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TF]NGGELAM
(1) Pemanfhatan BMKT yang dilakukan secara
penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan tertradap BIVIKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
(2) Penjualan melalui lelang BMKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri.
(3) Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didahului dengan penilaian BMKT.
(4) Peniiaian BMKT sebagaimana. dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Penilai...
SK No 148709 A
PRESIDEN
9
(5) Penilai pemerintah sebagaimana dimaksud pada
alrat (4) merupakan pegawai negeri sipil di lingkungarr pemer:intah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, t"ermasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4i
merupakan penilai selain penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
