Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TF]NGGELAM
(1) Hasil bersih dari penjualan melalui ielang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan kepada Menteri selaku penjual. (21 Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.
(3) Hasil bersih dari penjualan meialui lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembagian bersih dengan ketentuan:
- 45o/o (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
- 55o/o (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha. (41 Menteri selaku penjual menyetorkan hasii pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara.
(5) Dalam
SK No 148710 A
PRESIDEN
10
(5) Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali
pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat dibagi dalam bentuk barang.
(6) Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana
dimaksurl pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
- 45o/o (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
- 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
(7) Pem.bagian daiarrr bentuk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan peniiaian.
