PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
penyeiaman oleh penyelam yang mertriliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik.
(2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
- kondisi BMKT;
- ekosistem lcrut; dan
- keselamatan manusia.
(3) Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga. yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Bagian Ketiga Pemindahan Benda Muatan Kapal Tenggelam
