PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- pengambilan BMKT; dan
- pemindahan BMKT.
(2) Pengangkatan BMKI' sebagaima.na dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.
Bagian
SK No 1487()5 A
PRESIDEN
5
Eagian Kedua Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam
