PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui
perizinan berusaha. t2) Perizinan berusaLra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
