PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUIVT
(1) BMKT merupakan sumber daya kelautan yang
berupa:
- ODCB; atau
- bukan ODCB. (21 BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana dimaksud pad-a ayat (1) ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida.ng kebudayaan.
(3) Hasil pengkajian sehagaimana dimaksud pacia
ayat (21 dinyatakan dengan surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan
(4) Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un<langan di bidang cagar budaya.
(5) Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana_
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BI,{KT dilakukan sesua.i dengan Peraturan Presiden ini.
