PERPRES
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1486:54 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
- 13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2A23
II{DONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2023 MtrNTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDOI{ESIA,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDOI\iESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No I48 721 A
