PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
- Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Kepariwisataan adalah sistem dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan.
- Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.
- Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan
tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 3
dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang
dilakukan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 3
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasanatas kegiatan kepariwisataanyang dilakukan oleh Setiap Orang, Wisatawan, dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Pasal 4
(1) Pengawasan kegiatan kepariwisataan oleh gubernur, dan
bupati/walikota dilakukan olehsatuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang pengawasan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki satuan kerja perangkat
daerah Kepariwisataan, gubernur atau bupati/walikota, dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang lainnya untuk melakukan tugas pengawasan kegiatan kepariwisataan.
Pasal 5
(1) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dalam melakukan pengawasan dapat melibatkan peran serta Setiap Orang.
(2) Selain melibatkan peran serta Setiap Orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), satuan kerja perangkat daerah dapat melibatkan Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat:
- identitas pelapor;
- tanggal pelaporan;
- waktu dan tempat kejadian;dan
- kegiatan kepariwisataan yang diduga atau telah menimbulkandampak negatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 4
Bagian Ketiga Pengendalian
Pasal 6
Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas dengan cara:
- pencegahan; dan
- penanggulangan.
Pasal 7
Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara:
- menaati tata ruang;
- menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan;
- melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan;
- melakukan pemantauan lingkungan;
- mensosialisasikan kepariwisataan; dan
- menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan:
- mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan;
- menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan;
- melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau
- menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan
yang dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 5
- Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata nasional;
- Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis pariwisata provinsi; dan
- Bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
(3) Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam menetapkan pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), melibatkan kementerian/lembaga terkait.
PENDANAAN
Pasal 10
(1) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan
kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan
kepariwisataan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 2
