PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara:
- menaati tata ruang;
- menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan;
- melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan;
- melakukan pemantauan lingkungan;
- mensosialisasikan kepariwisataan; dan
- menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
