PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan:
- mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan;
- menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan;
- melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau
- menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kesatu Umum
