PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan
yang dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.140 5
- Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata nasional;
- Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis pariwisata provinsi; dan
- Bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
(3) Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam menetapkan pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), melibatkan kementerian/lembaga terkait.
PENDANAAN
